kievskiy.org

4 Bandara Buka Akses Perjalanan Internasional, Simak Persyaratan bagi Penumpang

 Kemenhub terbitkan peraturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.
Kemenhub terbitkan peraturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. /PEXELS/Matthew Turner PEXELS/Matthew Turner

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan peraturan baru berkaitan dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Internasional.

Peraturan baru Kemenhub tersebut adalah Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.

Surat Edaran tersebut dijadikan sebagai dasar untuk petunjuk pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pendemi Covid-19.

Penerbangan menjadi dibatasi, tidak semua bandara menerima penerbangan internasional atau dari luar negeri.

Baca Juga: Kondisi Sule Drop, Sempat Beri Pesan Singkat untuk Andre Taulany hingga Tunjukan Infusan di Tangan

"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya," kata Adita Irawati, Jubir Kemenhub, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Antara News TV.

Adita juga menambahkan, jika Surat Edaran tersebut menjadi rujukan dan landasan operasional di lapangan bagi pemangku kepentingan perjalanan udara.

Oleh karena itu, untuk pelaku perjalanan luar negeri atau internasional tidak sembarang dapat melintas dan masuk ke Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut, menyebutkan ada empat bandara di Indonesia yang dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Sosok Asli Ibu Kandung Vanessa Angel Dibongkar oleh Rekan Doddy Sudrajat: Cara Ngomong Mukanya, Mayang Banget

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat