kievskiy.org

Tak Ikut Panja Omnibus Law, Fraksi PKS Tunggu Wabah Corona Berakhir

ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Fraksi PKS DPR RI tidak mengirimkan nama anggotanya sebagai perwakilan panitia kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR RI Ledia Hanifa menyebut ketidakhadiran mereka dalam Panja Omnibus Law adalah sikap menolak membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

"PKS memandang RUU ini sebetulnya nanti saja dibahas kalau pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah selesai," kata Ledia, Senin 20 April 2020.

Baca Juga: Sudah Sebulan Jalani Latihan Online, Abdul Aziz Yakini Kebugarannya Tetap Terjaga

Menurut Ledia, PKS ingin pemerintah lebih dulu memfokuskan diri dalam menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, kondisi penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih mengkhawatirkan. Ledia mengatakan, tidak ada alasan untuk buru-buru menyelesaikan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi.

"Omnibus Law Cipta Kerja juga tak bisa diimplementasikan jika masalah pandemi belum selesai. Jadi nggak ada alasan buru-buru, kalau berkaitan ekonomi dan segala macem kan sudah ada Perppu. Jadi selesaikan dengan Perppu dimasa Covid ini, kan perlu diselesaikan dengan Perppu," kata dia.

Baca Juga: Sesak Nafas Lalu Meninggal, Angel Karamoy Ceritakan Kronologis Meninggalnya Ayah Sambung

Namun, PKS tak menutup untuk bergabung dalam Panja jika masa pandemi telah usai. Menurut dia, kalau pemerintah nyatakan pandemi selesai PKS akan bergabung. "Sebenarnya pernyataan kita sudah clear saat Raker dengan pemerintah, jadi ini implementasi dari sikap itu," ucap Ledia.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Rieke Diah Pitaloka menyatakan, peluang pemerintah untuk menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar.

Namun, jika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

Baca Juga: Ramadhan Tinggal Beberapa Hari, Pelatih Persib Siapkan Program Latihan yang Berbeda

"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin.

Politisi PDI-P ini memiliki sejumlah catatan untuk pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja. Antara lain, RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengatasi obesitas regulasi jangan sampai melampaui sistem hukum dan ketatanegaraan.

Selain itu, ia menyarankan klaster ketenagakerjaan dihapus dari RUU Cipta Kerja. Menurut Rieke, sebaiknya RUU Cipta Kerja beralih fokus menjadi RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan.

"Klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," kata Rieke. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat