kievskiy.org

Rieke Diah Pitaloka: Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Dibahas di Akhir

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat bersama 11 menteri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa 12 April 2020.

Namun, sejumlah fraksi mengaku belum bisa mengulas soal substansi dalam rapat tersebut karena draft RUU inisiatif pemerintah itu belum diterima oleh masing-masing fraksi.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyebut pentingnya fokus fraksi pada satu dari 11 klaster yang akan dinaungi oleh RUU Ciptaker.

Baca Juga: Draf Belum Diterima, Sejumlah Fraksi Keberatan Bahas Omnibus Law

Menurut dia, hal ini penting agar pembahasan ke depannya bisa lebih mudah.

"Klaster mana yang lebih didahulukan? Kita tentukan saja biar lebih fokus. Jadi misalnya klaster A, maka semua fraksi menyusun DIM tentang klaster A, bukan yang X misalnya," kata dia.

Ini disepakati oleh Wakil Ketua Baleg dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga: Diskon Toyota Fortuner di Tengah Pandemi COVID-19 Tembus Rp 25 Juta

Menurut Rieke sebaiknya klaster yang mendapat penolakan dari publik seperti klaster ketenagakerjaan dibahas diakhir.

Apalagi pembahasan mengenai klaster ketenagakerjaan harus dibicarakan secara komprehensif.

"Karena ini adalah hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan. Jadi sektor hulu diatur lalu hilir dibahas secara komprehensif," ucap Rieke.

Baca Juga: Satgas Lawan Covid-19 Salurkan Bantuan APD, DPR RI: Bukan Pakai Uang Negara

Dia juga mengajak pemerintah untuk mengintrospeksi draf RUU Ciptaker ini. Karena draft yang ada sekarang dibuat sebelum pandemi Covid-19.

"Lebih baik tidak terburu-buru dan fraksi-fraksi membuat DIM setelah mendengarkan masukan publik," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat