kievskiy.org

Menteri PANRB Edarkan Surat Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.*
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1441 Hijira.

Surat Edaran ini berlaku bagi ASN yang bekerja dari kantor maupun work from home (WFH).

Tjahjo telah menanda tangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pengasuh Arsy dan Arsya Idap Tumor Rahim, Ashanty Mohon Doa

Dalam Surat Edaran disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja akan ditentukan jam kerjanya.

Di mana para ASN akan bekerja pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Pada hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan 82 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1441 Hijriah

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dalam Surat Edaran tersebut menentukan jam kerjanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat