kievskiy.org

ASN dan Perangkat Desa Jadi Tersangka Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19

BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah  warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.*
BUPATI Banyumas Achmad Husein (APD putih) terpkasa membongkar dan menguburkan jenazah pasien covid-19 setelah warga menolak pemakaman dan menuntut pembongkaran jenazah.* / Dok humas Banyumas

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkakan tiga provokator  penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Ketiga tersangka  berasal dari dua  tempat kejadian perkara yakni di Desa Glempang dan Desa Kedungwringin Kabupaten Banyumas.

"Berdasarkan hasil  dari gelar perkara kami sudah menetapkan tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid 19," kata Kombes Pol Whisnu Caraka, di Purwokerto  Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia 407,5 Miliar Dolar, BI Sebut Strukturnya Sehat

Ketiga tersangka adalah tokoh masyarakat  yakni perangkat desa serta  pegawai negeri sipil. 

Peran ketiga nya adalah  provokator dan penggalangan massa untuk menolak dan menghalangi  pemakaman.
 
Ke tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Baca Juga: ODP Corona di Banyuwangi Meninggal Dunia, Punya Riwayat Bepergian ke Bali dan Jakarta

Kapolres menambahkan sampai saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Proses pemeriksaan sampai saat ini masih berlanjut sehingga ada kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah.  Meski demikian  untuk menentukan tersangka harus sesuai prosedur, perkara tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

Baca Juga: Saat Anak Istri Keluar, Pria Malang Tega Cabuli 3 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 2.000

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.

Sebagai  langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi penolakan terhadap pemakaman korban Covid-19, Kapolresta mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi, dengan melibatkan  tokoh agama serta dari medis.

Baca Juga: Tak Terdampak Wabah Corona, Tiongkok Lanjutkan Pembangunan Reaktor Nuklir

Masyarakat harus diberi pemahaman dari segi agama dan medis, bahwa pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal tidak lagi menular.

Apalagi jika sudah dimakamkan dan proses pemakaman juga menggunakan prosedur yang aman, dimana jenazah tetap berada di dalam peti, dilakukan penyemprotan di sekitar lokasi dan sebagainya.

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” kata Kapolresta.

Baca Juga: Geram dengan Aksi Pelecehan Seksual di Bawah Umur, Nafa Urbach: Hati Rasanya Sakit

Sebagaimana diketahui, proses pemakaman korban Coivid-19 di Kabupaten Banyumas sempat mendapat penolakan masyarakat di beberapa lokasi pemakaman. Hingga bupati Banyumas bersama Kapolresta Banyumas turun langsung ke lapangan untuk mengawal proses pemakaman.

Pemakaman  Desa Tumiyang terpaksa  dibongkar kembali karena didemo warga. Bahkan penolakan dilakukan dua desa setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat