kievskiy.org

TNI Polri Diminta Tindak Tegas Provokator Selama PSBB Berlangsung

RIDWAN Kamil mengunjungi para tenaga medis yang telah difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk menginap alias tinggal sementara di Hotel Prama Grand Preanger Bandung.
RIDWAN Kamil mengunjungi para tenaga medis yang telah difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar untuk menginap alias tinggal sementara di Hotel Prama Grand Preanger Bandung. /Humas Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat diserahkan pada aparat hukum dan masing-masing pemerintah daerah yang menerapkan PSBB. 

Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa persnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020. 

"Nah terkait sanksi perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama Bedanya dulu tidak ada sanksi. Dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi. Dan sanksinya kami serahkan kepada walikota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi dari Wali Kota/ Bupati," tutur Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Ini Tujuh Pintu Bantuan yang Disiapkan Pemprov Jabar dalam Menghadapi PSBB

Ridwan Kamil pun mengimbau kepada TNI Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini. Baik provokator dengan berita bohong di media- media sosial maupun, vandalisme- vandalisme yang mengajak anarkis agar dilakukan tindakan-tindakan yang tegas. 

"Mudah-mudahan dengan kekompakan dengan kebersamaan dengan ketaatan Insyaallah kita pasti menang melawan Covid-19 ini," kata dia. 

Pemerintah kota dan Kabupaten pun kata dia, berwenang dalam mengatur kegiatan selama PSBB. 

Baca Juga: Simak Aturan Mudik 2020 dengan Kapal Feri, Wajib Membawa Surat Keterangan Sehat

"Termasuk yang ojol juga tadi ya itu diserahkan kebijakannya pada pemerintah daerah. Apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja. Itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati," kata dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat