kievskiy.org

Simak Aturan Mudik 2020 dengan Kapal Feri, Wajib Membawa Surat Keterangan Sehat

SUASANA bongkar muat penumpang di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Minggu 9 Juni 2019. Tampak jumlah penumpang yang turun dari kapal jauh lebih tinggi dibandingkan yang akan masuk, di dermaga tersebut.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN
SUASANA bongkar muat penumpang di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Minggu 9 Juni 2019. Tampak jumlah penumpang yang turun dari kapal jauh lebih tinggi dibandingkan yang akan masuk, di dermaga tersebut.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN /SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Diketahui bahwa selain jalan darat, dan udara, ada beberapa pemudik yang memilih untuk menggunakan moda transportasi laut.

Ini biasanya dilakukan oleh perantau yang harus menyeberang dari satu pulau ke pulau lainnya ketika melakukan perjalanan mudik.

Sebagai imbas COVID-19, Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan aturan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4).

Baca Juga: Simak Aturan Mudik 2020 Menggunakan Bus, Siap-siap jadi ODP di Kampung Halaman

Aturan tersebut untuk menghindari persebaran lebih lanjut dari pandemi COVID-19 ketika musim mudik 2020 dilaksanakan.

Didalam aturan tersebut, ada satu poin yang secara khusus mengatur tentang penggunaan angkutan kapal penyeberangan sebagai kendaraan mudik.

Berikuat adalah poin-poin pentingnya.

Daerah Asal 

Baca Juga: Ini Aturan Pemerintah Untuk yang Masih Mau Mudik Lebaran 2020

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke dermaga penyeberangan membawa surat keterangan sehat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat