kievskiy.org

Pekerja Migran Indonesia Ungkap Denda COVID-19 di Luar Negeri, Capai Ratusan Juta

TENAGA Migran Indonesia beberkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan saat melanggar peraturan pemerintah di tengah pandemi COVID-19.*
TENAGA Migran Indonesia beberkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan saat melanggar peraturan pemerintah di tengah pandemi COVID-19.* //pexels/Alexander Mils /pexels/Alexander Mils

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di dunia semakin meningkat, sehingga banyak negara yang menekan dan memutus rantai penyebaran virus tersebut

Demi memutus rantai persebaran virus corona, sejumlah negara pun menerapkan sistem denda kepada warganya yang tidak patuh saat melakukan penguncian.

Hal ini diceritakan oleh para Pekerja Migran Indonesia, saat melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 April 2020, Salah Satunya Aries yang Tiba-tiba Kangen Mantan 

Dalam video conference, tampak empat orang Indonesia yang sedang berada di Malaysia menjelaskan mengenai ketertiban dalam penguncian yang dilakukan negara tersebut.

"Orang itu tidak bisa menjelaskan untuk tujuan apa dia pergi apalagi kalau sampai kemudian terlihat keluyuran tidak jelas atau mengumpul ramai-ramai itu bisa ditahan pak," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram @ganjar_pranowo.

Ia pun menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak patuh dapat di denda jutaan rupiah dan ditahan.

Baca Juga: Pemkot dan Polres Tasikmalaya Masih Tak Berdaya untuk Hentikan Penambangan Ilegal 

"Hukumannya itu bisa denda sekitar 1.000 ringgit hampir Rp 4 juta, bisa juga kena tahanan antara 6 bulan sampai 1 tahun," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat