PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengingatkan insan pers Indonesia agar tidak terjebak pragmatisme di tengah perubahan drastis lanskap persaingan media yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Jokowi mendukung regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights segera diterbitkan untuk mendukung penataan ekosistem industri pers nasional.
”Pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, menguatkan pijakan untuk melompat lebih tinggi dan mampu berselancar di tengah-tengah perubahan. Mempercepat transformasi digital untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat, tidak terjebak pada sikap pragmatis yang menggerus integritas kita,” kata Jokowi.
Baca Juga: Kita Butuh Jurnalisme Empati, Kewajiban yang Lebih Mendalam kepada Pembaca Dibandingkan Pasar
Hal itu dia sampaikan saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 via sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor dengan Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 9 Februari 2022.
Jokowi memahami bahwa dalam dua tahun terakhir industri pers di Indonesia mengalami tekanan yang luar biasa berat.
Selain karena dampak pandemi Covid-19, tekanan terhadap industri pers juga akibat disrupsi digital serta tekanan dari platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi serta pengaruh media-media arus utama.
Akibat persaingan media, kata Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.
Akibatnya, membanjirnya konten-konten yang mengejar viral, masifnya informasi yang menyesatkan bahkan cenderung adu domba hingga menimbulkan kebingungan dan perpecahan.
”Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar 'klik' atau views, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral, masihnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” kata Jokowi.
Dalam kondisi penuh tekanan, kata dia, media-media arus utama harus secepatnya bertransformasi, harus semakin inovatif meningkatkan teknologi untuk mengakselerasi pertumbuhan yang sehat.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi insan pers yang dalam situasi pandemi tetap menyampaikan informasi, meningkatkan literasi dan membangun optimisme serta harapan agar masyarakat semakin tangguh menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Dia menekankan, pers harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa. Sehingga, tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.
Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat.
Oleh karena itu, Jokowi meminta kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama. Caranya adalah dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat platform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.
Hak cipta
Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik menjadi salah satu usulan yang dikemukakan dalam puncak peringatan HPN 2022. Menurut Jokowi, ekosistem industri pers harus ditata agar terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.
Presiden menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan merancang undang-undang baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
”Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” kata Jokowi seperti dilaporkan Antara.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan, rancangan regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.
Atal berharap, draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjutan dari pemerintah.
”Kami sangat membutuhkan dan sesuai janji kami kepada Bapak Presiden pada tahun lalu, alhamdulillah sudah kami susun dan kami serahkan pada bulan Oktober tahun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers M. Nuh turut menyinggung gempuran digital oleh digital platform global yang dinilai berpotensi menjadi digital feodalisme atau penjajahan digital.
M. Nuh menambahkan, draf publisher rights sudah diserahkan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Ia optimistis, payung hukum insan pers tersebut segera diterbitkan. ”Sebagai makhluk digital, dia bisa masuk ke mana pun, termasuk ke dunia pers. Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya,” kata M. Nuh.***