kievskiy.org

Jokowi Resah dengan Industri Pers, 3 Opsi Ditawarkan karena Suburnya Informasi Pengabdi Klik

Ilustrasi
Ilustrasi /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengingatkan insan pers Indonesia agar tidak terjebak pragmatisme di tengah perubahan drastis lanskap persaingan media yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
 
Selain itu, Jokowi mendukung regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights segera diterbitkan untuk mendukung penataan ekosistem industri pers nasional.
 
”Pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, me­nguatkan pijakan untuk melompat lebih tinggi dan mampu berselancar di tengah-tengah perubahan. Mempercepat transformasi digital untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat, tidak terjebak pada sikap pragmatis yang menggerus integritas ­kita,” kata Jokowi.
 
 
 
Hal itu dia sampaikan saat memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 via sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor dengan Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 9 Februari 2022.
 
Jokowi memahami bahwa dalam dua tahun terakhir industri pers di Indonesia mengalami tekanan yang luar bia­sa berat.
 
Selain karena dampak pandemi Covid-19, te­kan­an terhadap industri pers juga akibat disrupsi digital serta tekanan dari platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi serta pengaruh media-media arus utama.
 
Akibat persaingan media, kata Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi me­nimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masya­rakat.
 
 
Akibatnya, membanjir­nya konten-konten yang me­ngejar viral, masifnya informasi yang menyesatkan bah­kan cenderung adu domba hingga menimbulkan kebi­ngungan dan perpe­cahan.
 
”Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar 'klik' atau views, membanjiri konten-konten yang hanya mengejar viral, masihnya informasi yang menyesatkan bah­kan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” kata Jokowi.
 
Dalam kondisi penuh te­kanan, kata dia, media-media arus utama harus secepatnya bertransformasi, harus semakin inovatif me­ningkatkan teknologi untuk mengakselerasi pertumbuhan yang sehat.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih atas de­di­kasi insan pers yang dalam si­tuasi pandemi tetap menyampaikan informasi, mening­kat­kan literasi dan membangun optimisme serta harapan agar masyarakat semakin tangguh menghadapi dampak pandemi Covid-19.
 
Dia me­ne­kankan, pers harus mampu memperbaiki kelemahan sam­­bil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa. Sehingga, tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.
 
Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-kar­ya jurnalistik yang ber­kua­litas, lebih cepat dan tetap akurat.
 
Oleh karena itu, Jokowi meminta kedaulatan informasi harus diwujudkan ber­sama-sama. Caranya adalah dengan memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat, membangun dan memperkuat platform nasio­nal periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.
 
Hak cipta
 
Dorongan disahkannya re­gu­lasi hak cipta jurnalistik menjadi salah satu usulan yang dikemukakan dalam pun­cak peringatan HPN 2022. Menurut Jokowi, ekosistem industri pers harus ditata agar terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.
 
Presiden me­na­warkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan merancang undang-undang baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbit­kan peraturan pemerintah (PP).
 
”Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar re­gulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong te­rus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau me­makai PP,” kata Jokowi seperti dilaporkan Antara.
 
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan, rancangan regulasi publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah sejak Oktober 2021.
 
Atal berharap, draf re­gulasi tersebut bisa segera di­tindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjutan dari pemerintah.
 
”Kami sangat membutuh­kan dan sesuai janji kami ke­pada Bapak Presiden pada ta­hun lalu, alhamdulillah sudah kami susun dan kami se­rahkan pada bulan Oktober ta­hun lalu (daftar regulasi publisher rights). Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers M. Nuh turut menyinggung gempuran digital oleh digital platform global yang dinilai ber­potensi menjadi digital feoda­lisme atau penjajahan digital.
 
M. Nuh menambahkan, draf publisher rights sudah di­se­rah­kan langsung kepada Men­ko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
 
Ia optimistis, payung hu­kum insan pers tersebut se­gera diterbitkan. ”Sebagai mak­hluk digital, dia bisa masuk ke mana pun, termasuk ke dunia pers. Oleh karena itu, dunia pers memerlukan payung hukum untuk melindungi dirinya,” kata M. Nuh.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat