kievskiy.org

PBHI: Tindakan Aparat Bersenjata pada Masyarakat Wadas Langgar HAM!

Situasi saat kepolisian masuk desa Wadas, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022
Situasi saat kepolisian masuk desa Wadas, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022 /Twitter @Wadas_Melawan Twitter @Wadas_Melawan

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menyatakan pengerahan ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP mengepung masyarakat Wadas, Purworejo guna pengukuran lahan yang akan ditambang guna pembangunan bendungan melanggar hak asasi manusia.

Untuk diketahui,‎ sekitar 900-an aparat kepolisian dan gabungan TNI dan Satpol PP mengepung Masyarakat Wadas, Purworejo, Selasa 8 Februari 2022.

Mereka pun bersenjata api lengkap. Aparat berdalih melakukan pengawalan atas pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PBHI menyebut‎ aparat kepolisian dan gabungan melakukan tindakan-tindakan brutal dan biadab yang melanggar hukum dan melanggar HAM di Wadas.

Baca Juga: WADA Resmi Cabut Sanksi, Bendera Indonesia Bisa Berkibar di MotoGP Mandalika 2022

Tindakan seperti itu berupa mengepung warga di dalam masjid, melakukan penyisiran (sweeping), penggeledahan tanpa dasar hukum, sampai penangkapan sewenang-wenang terhadap warga, bahkan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan lainnya yang menyebabkan warga luka-luka.

Tercatat ada sekitar 60 warga yang dibawa oleh aparat kepolisian termasuk perempuan, anak hingga lansia.

Pengerahan aparat kepolisian dan gabungan (TNI dan Satpol PP) jelas tidak sesuai dengan kegiatan Badan Pertanahan Nasional dalam pengukuran tanah, terlebih lagi, agenda pengukuran tanah oleh BPN telah melanggar banyak prosedur termasuk melanggar hak atas tanah warga Wadas yang terdampak proyek.

‎"Patut diduga, bahwa pasukan gabungan (Kepolisian, TNI, Satpol PP) justru untuk merepresi warga Wadas, fakta yang dapat dilihat adalah terjadinya penyisiran dan pengepungan serta penggeledahan tanpa dasar hukum, hingga penangkapan-penahanan sewenang-wenang,” ujar Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam keterangan yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 9 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat