kievskiy.org

Romahurmuziy Segera Bebas, Pengacara Rommy: Kami Tidak Terlalu Puas

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.*
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, terdakwa perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akan segera bebas dari hukuman penjara.

Seperti diketahui ia merupakan terdakwa penerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Informasi segera bebasnya Rommy disampaikan Maqdir Ismail, pengacaranya, seraya mengatakan tidak terlalu puas, karena kliennya masih dinyatakan bersalah.

 Baca Juga: Jabar Bergerak Kembali Terima Bantuan Masyarakat untuk Penanggulangan COVID-19

Maqdir mengatakan, Rommy dapat bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama sekitar 45 hari akibat sakit.

Baca Juga: Dampak COVID-19, MI Wahid Hasyim Sleman Gelar Wisuda Online Menggunakan Robot

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ia pun mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Maqdir.

Baca Juga: Peneliti Rusia Klaim Laboratorium Wuhan Manipulasi Virus Corona Sampai Serang Manusia

Namun, kata dia, pihaknya tidak terlalu puas atas putusan banding tersebut karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.

"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

Baca Juga: Peziarah Sepi, ‘Panen’ Jualan Bunga Tabur pun Sirna

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Ia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Baca Juga: Gara-gara Pandemi Virus Corona, 26,4 Juta Orang AS Berstatus Pengangguran

Sebelumnya pada Senin 20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat