kievskiy.org

Ada Larangan Mudik, Gubernur Jatim: Pemudik Nekat Harus Lewati Proses Screening Berlapis

ILUSTRASI mudik.
ILUSTRASI mudik. //Pixabay /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Adanya larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Polda dan Kodam V Brawijaya membuat sejumlah langkah efektif untuk mencegah gelombang arus pemudik yang nekat dari daerah Jabodetabek. 

Operasi ini berada di delapan titik, diantaranya perbatasan Tuban, Bojonegoro - Cepu, Ngawi – Mantingan – Sragen jalur biasa, Ngawi – Mantingan – Sragen jalur tol, Magetan – Larangan, Ponorogo - Wonogiri, Pacitan - Wonogiri,  dan Pelabuhan Ketapang - Banyuwangi.

Baca Juga: Awal Karier Artis Anwar Sanjaya, Sempat Tak Dianggap Raffi Ahmad dan Kawan Artis Lain

Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk hak ini pemudik yang nekat akan dilakukan pengecekan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh. 

Baca Juga: Per 25 April 2020, PT KAI Daop 9 Jember Berhenti Beroperasi untuk Sementara Waktu

Selain itu, Khofifah menuturkan, hingga Kamis, 23 April 2020 saja sudah tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut atau pun kendaraan roda empat. 

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat