kievskiy.org

Viral di Twitter Video Asusila Pasangan Sesama Jenis, Dua Pria di Banjarnegara Jadi Tersangka

Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.*
Ilustrasi Video Viral. Setelah Viral dan Membuat Heboh Warga Banjarnegara, Kedua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan pasangan sesama jenis sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral di media sosial.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, adalah pria berinisial J (24) dan VD (17).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022.
 
Kemudian tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wajah Anak Sendiri, Ashanty Geleng Kepala: Sudah Sudah Aduh!

“Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA," ucap Hendri Yulianto, Senin, 14 Februari 2022.

 
Dia menambahkan bahwa penyidik berusaha mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak, dan sejumlah pihak juga telah menjamin VD tidak akan kabur.
 
"Penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta kepala desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan,” tutur  Hendri Yulianto.

Dia mengungkapkan, bahwa tersangka membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.

 
Baca Juga: Dipaksa Foto Tanpa Busana Lalu Bersetubuh, WNA Prancis Ditangkap atas Video Porno Anak di Bawah Umur

“Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut,” ujar Hendri Yulianto.

Kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB saat Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video porno yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui Twitter.

“Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi 'nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free',” kata Hendri Yulianto.

Unggahan video asusila tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, yakni dari bagian 1 sampai bagian 7.

 

Setelah itu, Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat