kievskiy.org

Telat Suntik Vaksin Dosis Dua Lebih dari 6 Bulan, Kemenkes: Harus Diulang Lagi dari Awal

Vaksinator siapkan vaksin. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera tervitkan Sertifikat halal Vaksin Merah Putih .
Vaksinator siapkan vaksin. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera tervitkan Sertifikat halal Vaksin Merah Putih . /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang telah mendapatkan dosis satu vaksin Covid-19 tetapi belum disuntik dosis dua dalam kurun waktu lebih enam bulan harus mengulangi proses vaksinasinya dari awal.

Pernyataan itu turut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 15 Februari 2022. 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Nadia menerangkan bahwa meski seseorang telah menerima vaksin pertama namun belum menerima vaksin kedua dalam jangka waktu tersebut, maka yang bersangkutan harus disuntik vaksin ulang dari dosis pertamanya.

"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Nadia.

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wajah Anak Sendiri, Ashanty Geleng Kepala: Sudah Sudah Aduh!

Menurut Nadia, ketentuan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran Drop Out tertanggal 13 Februari 2022. 

Dia pun menjelaskan bahwa sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak dosis pertama disuntikan.

Nadia menyebut aturan itu diperlukan sebagai upaya segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out.

Dalam kesempatan yang sama, Nadia mengatakan bahwa masyarakat drop out bisa menggunakan vaksin dengan platform berbeda untuk melengkapi dosis keduanya,dengan mengutamakan vaksin yang memiliki kedaluwarsa terdekat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat