kievskiy.org

Tidak Bisa Beribadah di Tengah Covid-19, Beredar Surat Pembongkaran dan Perobohan Masjid

ILUSTRASI Masjid
ILUSTRASI Masjid /PIXABAY/aditya_wicak PIXABAY/aditya_wicak

PIKIRAN RAKYAT - Kecewa dengan larangan untuk beribadah di masjid, Takmir salah satu majid di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akan membongkar dan merobohkan masjid.

Usulan untuk membongkar dan merobohkan tertuang dalam surat pemberitahuan dari Takmir Masjid yang ditujukan kepada Bupati Banyumas.

Surat yang ditandatangai unsur pengurus Takmir lengkap dengan jabatan dan nama, Ketua Pelaksana, Sekretaris Penasehat dan Imam Rowatib tersebut , juga ditujukan kepada Camat Wangon, Kapolsek dan Koramil Wangon.

Baca Juga: VIDEO: Gelandang Persib Diusap-usap Pedangdut Ghea Youbi, Zola: Sudah Dapat Restu

Surat tertanggal 28 April 2020 menyoal Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas No.440/514/2020 mengenai larangan semua aktivitas ibadah berjamaah di dalam masjid terkait dengan pendemi Covid-19.

Terkait dengan larangan tersebut takmir dan jamaah merasa jika masjid sudah tidak diperlukan lagi karena kini ibadah dilakukan di rumah. Sehingga berniat akan membongkar dan merobohkan masjid. Surat yang menyoal pembongkaran masjid viral media sosial dan banyak mendapat beragam tanggapan masyarakat. 

Isi lengkap Surat dari Tamir Masjid

Assalammualikum WR WB

Menimbang Kuputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 dan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Wangon Nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wajib dan sunnah di rumah, seruan agar tidak melakukan shalat Jumat dan digantikan shalat Dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana disebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat