kievskiy.org

Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun

Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021.
Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus suap penyidik KPK.

Selain vonis pokok tersebut, hakim juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut hakim Azis terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Baca Juga: Krisis Chip Semikonduktor Sampai ke Indonesia, Mobilio dan CR-V jadi Tumbal?

Dalam vonsi tersebut hakim juga menimbang hal yang memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," ujar Damis.

Sementara hal yang meringankan adalah. Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Sering Bahas Soal Kematian Sebelum Meninggal, Keluarga: Awalnya Nganggep 'Ah Ngaco'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat