kievskiy.org

Vonis Seumur Hidup Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santri Dinilai Tak Adil, Jaksa Diminta Ajukan Banding

Predator seksual, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022
Predator seksual, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022 /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati yang masih dibawah umur.

Sebagaiamana diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

HNW sapaan akrabnya menyatakan, vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan karena tanpa pemberatan dengan dikebiri, dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.
"Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban," ujarnya dalam keterangan tertulis hang djterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 17 Februari 2022.

HNW juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu, padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Selidiki Kasus Aplikasi Binomo, 15 Saksi Sudah Diperiksa

Namun demikian, dirinya mendukung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, lokasi terjadinya kasus kejahatan seksual agar jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak. 

"Sangat disayangkan, ditengah makin maraknya kekerasan dan kejahatan seksual termasuk terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah dan DPR untuk segera mengundangkan RUU TPKS,  tetapi hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan-tuntutan jaksa," tuturnya.

Lebih jauh HNW berujar kejahatan seksual yang dilakukan oleh terpidana sangat mendapat perhatian publik.

Jika merujuk pada Pasal 81 ayat 1 sampai 5 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 17 Tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat