kievskiy.org

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Kuota 500.000 Orang

Ilustrasi - Syarat daftar Kartu Prakerja untuk mendapat insentif, tunggu gelombang 23 buka di dashboard www.prakerja.go.id.
Ilustrasi - Syarat daftar Kartu Prakerja untuk mendapat insentif, tunggu gelombang 23 buka di dashboard www.prakerja.go.id. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini dengan kuota 500.000 orang dengan alokasi khusus 50.000 orang kepada Pekerja Migran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota 500.000 orang akan sama di gelombang selanjutnya.

Selain itu, Airlangga menyampaikan Kartu Prakerja kini diputuskan Komite untuk memprioritaskan pendaftar di 212 kabupaten/kota dengan angka kemiskinan tinggi.

"Diharapkan melalui bantuan Kartu Prakerja dapat mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk dapat terlepas dari jerat kemiskinan ekstrem," kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 17 Februari 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Bawa PSG Menang, Kylian Mbappe Beri Sinyal untuk Real Madrid

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Kasus Pengibaran Bendera NII Melibatkan Tiga ‘Jenderal’, Ketua Pengadilan dan Kajari Garut Turun Tangan

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5.. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat