PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi terbongkar.
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis, 17 Februari 2022.
DR diamankan atas dugaan tindak perdagangan orang yang di antaranya masih anak-anak untuk kemudian dijadikan budak seks di Papua.
DR tak sendiri, ada I dan HK, induk semang yang membantu terduga pelaku mengelabui korban.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Hak Asuh Gala Sky Ditunda, Haji Faisal Malah Mendapat Banyak Kiriman Paket
Aksi bejad ini sudah dia lakukan sejak Oktober 2021 silam.
Menurut laporan dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, sudah ada 4 korban yang dijadikan budak seks di Papua.
"Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban. Empat wanita berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) jadi korban TPPO di Paniai, Papua," katanya.
Pada keempat korban itu, DR mengiming-imingi kerja di kafe dengan gaji Rp2-7 juta per bulan.