kievskiy.org

Empat Perempuan Asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang, Polisi Ringkus para Pelaku

Ilustrasi - Empat perempuan asal Sukabumi jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).*
Ilustrasi - Empat perempuan asal Sukabumi jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).* /Pexels/Kat Smith Pexels/Kat Smith

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya.

Dalam tindak pidana TPPO tersebut, terdapat empat korban yang merupakan perempuan muda, bahkan satu di antaranya masih berusia 15 tahun.

Keempat korban merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sebelumnya ditawari pekerjaan di Papua dengan upah yang cukup tinggi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku berinisial DR.

Baca Juga: Bos Lele di Garut Dicurigai Jadikan Bangkai Ayam sebagai Pakan, Amuk Warga Menggema

"Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua," kata Dedy Darmawansyah pada Kamis, 17 Februari 2022.

Selain menangkap DR, Polres Sukabumi yang bekerja sama dengan Polres Paniai Papua berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial HK dan I.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari antara, dalam aksinya, DR bertugas mencari perempuan di sekitar Sukabumi untuk dijual ke pelaku I yang disebut sebagai Mami untuk bekerja di kafenya.

Lantaran kafe I sepi pengunjung, maka keempat korban kemudian dijualnya ke HK untuk dijadikan PSK di salah satu kafe di Paniai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat