kievskiy.org

Hotman Paris Turun Gunung Pertanyakan Pencairan JHT Usia 56 Tahun: Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang Lain

Ilustrasi pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Ilustrasi pencairan JHT pada usia 56 tahun. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara kondang, Hotman Paris turut menyoroti aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta berusia 56 tahun.

Dia menyampaikan langsung pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam video yang diunggah pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Baca Juga: Perilaku Dorce Gamalama yang Jarang Terekspos Bocor, Tetangga: Saya Saksinya

Pengacara yang telah menangani berbagai kasus itu pun mengingatkan Ida Fauziyah bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilannya.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.

Kemudian, dia memberikan contoh bahwa pekerja tersebut tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usai 32 tahun.

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat