kievskiy.org

Soal Pencairan JHT di Usia 56, Menaker: Pemerintah Menyengsarakan Diri Sendiri untuk Kebahagiaan Pekerja

Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) Ida Fauziah menyebut bahwa penerapan aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun untuk kebahagiaan pekerja. 

Ida menjelaskan, bahwa kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang merupakan revis dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 justru perlu dilakukan agar sesuai dengan ketentuan UU. 

Namun Ida berujar, pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. 

JKP tersebut bukan dari iuran pekerja, melainkan dana yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Layaknya Profesional, Bikin Konten Low Light Dengan 4 Kecanggihan Kamera Galaxy S22 Ultra 5G

"Ini sebenernya pemerintah menyengsarakan ga sih. Kalau pemerintah ga mau urun diem aja itu menyengsarakan, tapi pemerintah menyengsara diri sendiri untuk kebahagiaan pekerja," kata Ida saat berbincang di Podcast YouTube Deddy Corbuzier sebagaimana dilihat, Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 18 Februari 2022. 

Ida menuturkan, bahwa Indonesia akan terus menghadapi bonus demografi hingga 2030 mendatang, artinya masyarakat dengan usia produktif lebih banyak. 

Namun disisi lain pasca itu Indonesia akan menghadapi masa aging population yakni jumlah lansia yang tidak produktif lebih banyak dibandingkan mereka yang produktif. 

Baca Juga: Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kata Ida, jumlah masyarakat yang mengalami kemiskinan paling tinggi mereka yang ada di usia tua. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat