kievskiy.org

Ida Fauziah Tegaskan Dana JHT Tidak Akan Dipakai Pemerintah: Dikelola Secara Transparan

Ilustrasi pencairan dana JHT bagi pekerja.
Ilustrasi pencairan dana JHT bagi pekerja. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu


PIKIRAN RAKYAT - Polemik peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun masih ramai dibicarakan sejumlah pihak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah dan menjamin pengelolaannya.

Ida menjelaskan dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mata-matai Perkembangan Gala Sky dari Sosok Tak Terduga, Ada 'Penyusup' di Rumah Haji Faisal?

"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziah dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Februari 2022.

Dia menambahkan pekerja yang masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Buat Chandrika Chika Dihujat, Fuji Sekakmat dengan Pernyataan Menohok

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziah.

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat