kievskiy.org

Respons Menaker Ida Fauziah Usai Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke MA: Pemerintah Menghormati

 Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /ANTARA


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons gugatan yang dilayangkan seorang karyawan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Februari 2022.

Merespons gugatan itu, Ida Fauziah mengatakan pemerintah menghormati upaya uji materil Permenaker No 2 Tahun 2022.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di laman Kemnaker, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Lebih dari 780 Ribu Liter, Yana Mulyana: Warga Bandung Tidak Perlu Khawatir

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, maka kata Ida Fauziyah, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan Permenaker 2/2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti, bukan untuk kepentingan Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.

Baca Juga: Inggris Tuduh Rusia Menyesatkan Dunia karena Klaim Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina

Permenaker No 2 Tahun 2022 ramain dibicarakan, lantaran pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Menaker Ida Fauziah juga menegaskan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat