kievskiy.org

Dana JHT Tertahan di Kantong Pemerintah, Rakyat Disebut Terima Harapan Palsu

Ilustrasi uang pekerja yang ditahan Menaker.
Ilustrasi uang pekerja yang ditahan Menaker. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah disebut memberikan janji palsu berkiatan dengan dana jaminan hari tua (JHT).

Dana JHT hanya bisa diambil paling cepat ketika masyarakat telah berusia 56 tahun.

Keputusan tersebut sontak menjadi keributan dan tidak bisa diterima oleh para pekerja.

Pasalnya, uang JHT berasal dari pemotongan upah pekerja, yang berarti hak buruh tetapi tidak bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Perilaku Dorce Gamalama yang Jarang Terekspos Bocor, Tetangga: Saya Saksinya

Menurut pemerintah, dana JHT yang diambil ketika pekerja telah berusia 56 tahun akan membuat para buruh mendapatkan manfaat yang lebih besar,

"Itu yang diterangkan, begitu berusia 56 tahun akan dapat manfaat yang besar. Oh iya, jelas, apa apalagi kalau umur 102 tahun, akan lebih besar lagi manfaatnya," kata Rocky Gerung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube miliknya.

Namun, ucapan Rocky Gerung tersebut merupakan ungkapan satire karena ia menganggap jika pernyataan tersebut merupakan janji palsu yang diberikan kepada rakyat.

Baca Juga: Bak Sinetron, Pemindahan IKN Disebut Hal Fiktif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat