kievskiy.org

Peringatan Keras Satgas Pangan Polri untuk Penimbun Minyak Goreng, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Ilustrasi Minyak Goreng Dikemas dalam 1 – 2 liter. (Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi Minyak Goreng Dikemas dalam 1 – 2 liter. (Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com)

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyampaikan bahwa pihak yang berusaha menimbun minyak goreng akan ditindak sesuai hukum.

Hal itu lantaran perbuatan pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat menyebabkan kelangkaan terhadap barang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng dapat ditindak lantaran perbuatannya melawan hukum.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," katanya.

Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu

Kemudian, dia menjelaskan bahwa apabila terbukti menimbun, maka pelaku usaha akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan juga menyinggung soal temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di gudang yang berada di Sumatra Utara. 

Dia menyampaikan bahwa Satgas Pangan Polri akan segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun tersebut. 

Sehingga, masyarakat dapat membeli minyak goreng sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat