kievskiy.org

Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Ilustrasi penimbunan Minyak Goreng sebanyak 1 juta liter lebih di sumut.
Ilustrasi penimbunan Minyak Goreng sebanyak 1 juta liter lebih di sumut. /Portal Bandung Timur/Heriyanto.

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan tumpukan minyak goreng sekitar 1,1 juta kilogram di salah satu gudang di Sumatra Utara.

Terkait temuan itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat ditindak secara hukum karena telah melanggar peraturan. 

Tak hanya itu, penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak bisa menimbulkan kelangkaan bagi ketersediaan barang tersebut.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penimbun minyak goreng bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu

Pemberian hukuman itu telah diatur berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku. 

Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata Ahmad Ramadhan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 20 Februari 2022.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng tidak akan mengganggu pendistribusian barang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat