kievskiy.org

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Pekanbaru Kembali Ditangkap padahal Baru 5 Bulan Bebas

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Diegoattorney Pixabay/Diegoattorney

PIKIRAN RAKYAT - Seorang residivis narkoba kembali ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, residivis berinisial DF telah dibebaskan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada September 2021 lalu.

Baru lima bulan bebas, DF kemudian ditangkap pihak kepolisian terkait kasus kepemilikan narkoba.

DF diamankan polisi saat akan melakukan transaksi sabu-sabu pada Kamis lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Intip Potret Keranda Mayat dan Kain Kafan Milik Dorce yang Disiapkan dari 6 Tahun Lalu

Kepala Polsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menerangkan terkait penangkapan residivis berusia 38 tersebut.

Menurut Arry, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sabu-sabu sebear 21, 58 yang disembunyikan dalam sepatu pelaku.

"Saat digeledah, kami menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanannya. Narkoba dengan berat 21,58 gram itu disembunyikan di plastik kemasan kuaci," kata Arry.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat