kievskiy.org

Kontrak Kerja ABK Indonesia yang Dilarung ke Laut, Sekda OKI: Semua Hak Harus Diberikan ke Keluarga

PETUGAS dari Pemkab OKI, Sumsel mendatangi keluarga ABK asal Ogan Komering Ilir.*
PETUGAS dari Pemkab OKI, Sumsel mendatangi keluarga ABK asal Ogan Komering Ilir.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemenuhan hak-hak atas meninggalnya Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Tiongkok dan jasadnya dibuang ke laut akan jadi pusat pemerintah saat ini.

Melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pemerintah lakukan pendampingan keluarga dua anak buah kapal (ABK) yang berduka cita, karena kerabatnya itu meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tidak Merasa Kesepian, 3 Zodiak Ini Justru Senang Jadi Jomblo

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, di Kayuagung, Jumat, mengatakan pendampingan terhadap keluarga ABK Kapal Long Xing 629 berbendera Tiongkok ini, lebih difokuskan pada pemenuhan hak-hak atas meninggalnya kerabatnya itu.

"Kami akan dalami terkait kontrak kerja, hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk soal asuransi dan kecelakaan kerja," kata Husin.

Baca Juga: Agar Tak Dibajak Hacker, Perlu Aktifkan Two Step Verification di WhatsApp

Ia mengatakan, sebelumnya, Kepala Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Dodi Yansen membenarkan bahwa dua orang ABK, yakni Sepri (26) dan Ari (25) merupakan warganya.

Keduanya bekerja di kapal melalui penyalur PT Karunia Bahari Samudra asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah lalu dipekerjakan di kapal ikan FV Long Xing 629, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Jago Stalking Akun Media Sosial Gebetan, Salah Satunya Virgo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat