kievskiy.org

Tindak Lanjut Kasus Jasad ABK Indonesia Dibuang Kapal Tiongkok, Kemnaker Selidiki 6 Hal

KEMENTERIAN Tenaga Kerja akan melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal Tiongkok.
KEMENTERIAN Tenaga Kerja akan melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan jenazah ABK Indonesia oleh kapal Tiongkok. /Tangkap layar MBC NEWS Tangkap layar MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut dari sebuah kapal asal Tiongkok.

Plt.Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata dia dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Tak Pakai Narkoba, Gunakan Obat Tidur Gara-gara Pandemi Virus Corona

Aris menjelaskan, Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki berjumlah 6 butir.

Antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aris.

Baca Juga: Kasus COVID-19 AS Masih Tertinggi di Dunia, Trump Malah Kirim Ventilator Ke Rusia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat