kievskiy.org

Kemnaker Investigasi Pelanggaran Ketenagakerjaan dalam Pembuangan Jenazah ABK Indonesia

ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok. *
ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok. * /Tangkap layar MBC NEWS Tangkap layar MBC NEWS

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus  jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal Tiongkok.

Kemnaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan.

"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan KemHub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kemnaker, Aris Wahyudi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.
 
 
Aris menjelaskan, fokus yang dilakukan Kementerian Kenatenagakerjaan adalah investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan.
 
Yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
 
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 
 
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aris.
 
 
Sebagai informasi tambahan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya  berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
 
"Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tegas Aris.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat