PIKIRAN RAKYAT - Seorang residivis atau mantan napi mengulangi tindak kejahatan yang pernah dia lakukan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si mengungkap bahwa residivis tersebut, Hadi Sutikno (40) bersama kawanannya telah tiga kali masuk penjara.
Kasusnya pun serupa yaitu tindak pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban.
Baca Juga: Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja, Termasuk Soal Pembayaran THR
Efendi, satu kawanannya yang dinyatakan lolos dari kepungan warga masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, sempat berdialog dengan Hadi yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
Menurut pengakuan Hadi, sebelum melakukan aksinya ia bersama rekan sudah melakukan survey ke rumah korban selama tiga hari.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Dokter Pulangkan Manula Positif COVID-19, Virus Corona Merebak di Panti Jompo
Lalu setelah menetapkan target, mereka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.