kievskiy.org

Aturan Baru Menteri Agama: Volume Suara Azan Dibatasi, Takbir Idul Fitri hanya Sampai Pukul 22.00

ILUSTRASI - Menteri Agama mengeluarkan aturan baru tentang pengeras suara di Masjid yang dikeluarkan pada Senin, 21 Februari 2022
ILUSTRASI - Menteri Agama mengeluarkan aturan baru tentang pengeras suara di Masjid yang dikeluarkan pada Senin, 21 Februari 2022 /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan baru terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Latar belakang aturan ini dibuat adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

"Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," kata keterangan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Pesawat Tempur Iran Buatan AS Jatuh Timpa Sekolah, 3 Orang Tewas

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 21 Februari 2022, aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah.

Dalam aturan dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.

"Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala," tutur aturan menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Liga Champions: Big Match Atletico Madrid vs Manchester United

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat