kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai Hari Ini, Tak Ada Lagi Daerah Level 1

Ilustrasi kenaikan kasus Covid-19.
Ilustrasi kenaikan kasus Covid-19. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama sepekan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A. menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Perpanjangan PPKM ini, menurutnya, dilakukan sebagai upaya antisipatif terhadap penyebaran Covid-19 di Tanah Air, khususnya varian Omicron yang cepat menular.

"Akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan kehati-hatian," kata Safrizal.

Baca Juga: Isi Wasiat Dorce Gamalama Buat Saudara Kandung Meradang, Seluruh Warisan Jatuh ke Tangan Anak Angkat?

Safrizal menuturkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan status di sejumlah wilayah, salah satunya tidak ada daerah dengan status PPKM Level 1 padahal sebelumnya masih ada empat daerah yang masuk Level 1.

Kemudian, lanjutnya, terjadi penurunan jumlah daerah Level 2, yang semula jumlahnya mencapai 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Penurunan jumlah di daerah Level 2 ini tampaknya berimbas pada kenaikan jumlah daerah Level 3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat