kievskiy.org

MUI Dukung Aturan Baru Menag Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid, Sesuai Ijtima Ulama

Ilustrasi. MUI dukung SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ilustrasi. MUI dukung SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. /REUTERS/Dlnuka Llyanawatte REUTERS/Dlnuka Llyanawatte

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait aturan baru penggunaan pengeras suara di masjid.

Sebelumnya, Menag Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid yang diperbolehkan dibatasi menjadi maksimum 100 dB (desibel).

Penggunaan pengeras suara sebelum azan hingga pemasangan yang difungsikan ke luar maupun ke dalam masjid turut diatur.

Baca Juga: Menaker akan Revisi Aturan Pencairan JHT Menjadi Lebih Sederhana

Menanggapi itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menilai dikeluarkannya SE ini merupakan keputusan yang tepat.

Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 2021 lalu.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur KH Asrorun Niam dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru ke Rusia Usai Vladimir Putin Teken Kemerdekaan Donetsk-Luhansk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat