kievskiy.org

Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Dapat Bayaran Rp1 Juta per Orang

Ilustrasi pengeroyokan. Kompolnas minta oknum polisi yang melakukan pengeroyokan dihukum pidana dengan undang-undang perlindungan anak
Ilustrasi pengeroyokan. Kompolnas minta oknum polisi yang melakukan pengeroyokan dihukum pidana dengan undang-undang perlindungan anak /Jurnal Soreang Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. 

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus tersebut di antaranya MS alias Bram dan JT alias Johar. Keduanya berperan memukuli Haris Pertama.

Selain itu, polisi juga menangkap SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. 

Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi pada Selasa, 22 Februari 2022 di kawasan Jakarta Utara dan Bekasi. 

Baca Juga: Minyak Goreng Pilihan Nagita Slavina Jadi Perbincangan, Harga per Liter Bikin Ibu-ibu Melongo

Menurut pihak kepolisian, masih ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas, yakni H dan I yang turut berperan melakukan aksi pemukulan terhadap Haris Pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan Haris Pertama mendapatkan bayaran Rp1 juta per orang.

"Ya benar dibayar Rp1 juta per orang," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Tubagus menuturkan, pihaknya belum dapat mengungkap motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat