kievskiy.org

Kasus Bupati Langkat Masuki Babak Baru, KPK Periksa 2 Saksi Ungkap Suap Proyek Infrastruktur

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana beserta tersangka lainnya. /ANTARA/Rivan Awal Lingga ANTARA/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Penyidikan kasus Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) atau Cana menghadirkan saksi baru, di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2002, kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dua saksi dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),untuk menggulirkan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Keduanya antara lain, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat Musti dan wiraswasta atau Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Baca Juga: Bisnis Melejit Setelah Terkenal, Haji Faisal: Alhamdulillah Permintaan Banyak Sekali

Penerima suap adalah Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, tiga pihak swasta atau kontraktor yaitu, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara pihak pemberi suap yang ditujukan kepada keempat oknum tersebut adalah Muara Peranginangin (MR) dari sisi swasta atau kontraktor.

KPK menjelaskan pada 2020, TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2012 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

TRP lalu menyuruh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi untuk menjaga komunikasi dengan Iskandar sebagai perwakilannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat