kievskiy.org

Kawal Revisi JHT, Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai di Kantor BPJamsostek Cikarang

Ratusan  buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi damai di Kantor BPJamsostek Bekasi-Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi damai di Kantor BPJamsostek Bekasi-Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2/2022). /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi damai di Kantor BPJamsostek Bekasi-Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 23 Februari 2022.

Dalam aksinya, mereka ingin mengawal instruksi presiden soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Mereka mendesak aturan terkait JHT yang baru bisa dicairkan pada umur 56 tahun, dihapuskan.

“JHT ini adalah modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun ini sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," kata Koordinasi Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Muhammad Nur Fahroji di lokasi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Buruh, Menaker Pastikan Akan Revisi Aturan JHT

Fahroji mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan.

Namun, ia menekankan para buruh menginginkan agar pemerintah pusat bisa mencabut aturan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015," ucapnya.

Menurut Fahroji, JHT jadi modal bagi mereka yang baru di-PHK untuk mencari pekerjaan baru. Apalagi, Fahroji menyebut bahwa daftar outsourcing membutuhkan uang sebelum bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat