PIKIRAN RAKYAT - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan akan diluncurkan pada hari ini Selasa, 22 Februari 2022.
Program JKP ini disebut akan menggantikan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya menuai polemik.
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pencairan JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, dana JHT hanya dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak usia minimal 56 tahun.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS. Insya Allah, Selasa (22 Februari 2022) besok akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, JKP merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi buruh.
Oleh karena itu, iuran JKP tidak akan dibebankan buruh, melainkan berasal dari subsidi pemerintah.