kievskiy.org

Lewat Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020

ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II.

Hal ini terdapat pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Dana Hibah KONI Cimahi Dirasionalisasi Menjadi Rp 2 Miliar

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III pada 2021 sebesar Rp 35.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta," isi Perpres Nomor 64 Pasal 34 yang diperoleh Pikiran-Rakyat.com.

Perpres tersebut pun menjelaskan mengenai iuran peserta PBPU pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu yaitu sebesar:

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kemendagri dan Kemendes PDTT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat