kievskiy.org

Penyidik KLHK Tahan Koordinator Pengelola TPS Ilegal di Bekasi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Pexels/kindel-media

 

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial S yang diduga menjadi koordinator Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK Yazid Nurhuda dalam konferensi pers 'KLHK Usut Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi', secara virtual, Jumat, 25 Februari 2022.

Yazid Nurhuda mengatakan, S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan S dilakukan karena dia diduga menjadi koordinator TPS Ilegal yang telah mencemari Sungai Cikarang-Bekasi-Laut di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KLHK Temukan TPS Ilegal di Kabupaten Bekasi, Sampah Menumpuk hingga 508.775 Meter Kubik

"Kami sudah tetapkan saudara S, sebagai penanggung jawab koordinator kegiatan tersebut. saat ini kami tahan kami titip di rutan bareskrim Polri," katanya.

Adapun delik yang disangkakan kepada S, Yazid menjelaskan sementara ini pihaknya masih menggunakan kerusakan lingkungan.

Selanjutnya, pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium atas pencemaran sungai yang ditimbulkan dari tumpukan sampah sepanjang 3,6 hektar yang berada di bantaran DAS Citarum tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat