kievskiy.org

Koordinator Pengelola TPS Ilegal di Bekasi Ditahan, Gakkum KLHK Sebut Ada Indikasi Tersangka Lain

Ilustrasi penampungan sampah
Ilustrasi penampungan sampah /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers 'KLHK Usut Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi', secara virtual, Jumat, 25 Februari 2022.

Saat ini kata dia, pihaknya sudah menetapkan koordinator pengelola TPS Ilegal sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan di Bareskrim Polri.

Namun, berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik akan ada indikasi tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Jangan Asal, Simak 7 Cara Mudah Sistem Pengereman ABS di Sepeda Motor

"Kita harus mendalami pihak lain yang terlibat dalam TPS ilegal ini, mereka sudah menyampaikan akan ada indikasi tersangka baru," katanya.

"Tapi untuk hari ini kami menyampaikan baru satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu S (koordinator TPS ilegal). Nanti akan kami sampaikan progres untuk tersangka lainnya," ucapnya.

Tidak hanya itu, Rasio Ridho Sani menuturkan KLHK juga akan memantau tindakan pengelolaan sampah ilegal di daerah-daerah lain, seperti di Bogor dan Tangerang.

Dia menyebutkan, KLHK tidak hanya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada terduga pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat