PIKIRAN RAKYAT - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Meski mendapatkan penolakan dari salah satu partai di Parlemen, Perppu 1 tahun 2020 ini tetap disahkan karena ada 8 fraksi yang menyetujuinya.
Baca Juga: VIDEO: Eks Kapten Persib Atep Buka-bukan dengan Valentino Simanjuntak, Apa Saja yang Dibahas?
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi COVID-19 karena kekosongan hukum.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap bahwa perpu ini berpotensi melanggar konstitusi.
Baca Juga: Komisaris PT LIB Akan Mengundurkan Diri, Ini 6 Agenda yang Dibahas RUPS Luar Biasa
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah PKS menilai hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara.