kievskiy.org

Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah hingga Agustus 2020

ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin menginformasikan bahwa Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk hotel, restoran, lokaso hiburan, dan air tanah. 

Kabarnya kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut hanya untuk bulan April hingga Agustus 2020 mendatang guna membantu meringankan pengusaha dalam menghadapi pandemi COVID-19. 

Selain itu, kata Ahmad, pemerintah kota juga memberikan penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang bulan sebelumnya belum membayar sebelum penetapan kondisi darurat virus corona. 

Baca Juga: Pasar Kembali Bergairah, Rupiah Hari Ini 15 Mei 2020 Ditutup Positif

Jenis pajak yang dimaksudkan itu adalah penundaan pembayaran untuk pajak hotel bulan Maret 2020, pajak restoran bulan Maret-April, pajak air tanah bulan Februari dan Maret, dan pajak parkir bulan April-Juli 2020.

"Para wajib pajak bisa membayar pajak yang tertunda itu tanpa dikenakan denda dan sanksi," katanya.

Menyinggung tentang realisasi sementara masing-masing jenis pajak, Amrin merinci, untuk pajak hotel realisasinya baru sebesar 21,30 persen atau Rp5,6 miliar dari target Rp 26,4 miliar.

Baca Juga: Kapolda Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Meskipun PSBB Jabar Selesai

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon.com dengan judul "Bantu Para Pengusaha di Tengah Ancaman Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan Pembayaran Pajak Daerah"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat