kievskiy.org

Bantu Pelaku Usaha Terdampak COVID-19, Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak Daerah

Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak wabah virus corona selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta.

Senin 4 Mei 2020, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad mengungkap hal tersebut.

Baca Juga: Ditinggalkan Didi Kempot, Pupus sudah Harapan bagi Yuni Shara

Yosca mengatakan pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah COVID-19 selama beberapa waktu terakhir.

“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” terangnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Kabar Baik, Pemkot Surakarta Beri Keringanan Pajak bagi Pelaku Usaha"

Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.

Baca Juga: Didi Kempot Meninggal, Via Vallen: Tadi Malam Ngerasa Mas Didi Nggak Seperti Biasanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat