kievskiy.org

Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Turut Terima Insentif Pajak

MENPAREKRAF Wishnutama Kusubandio.*
MENPAREKRAF Wishnutama Kusubandio.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memperluas insentif pajak yang diberikan sebagai upaya menekan dampak COVID-19 ke sektor pariwisata. Diharapkan kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19.

Sehingga keputusan perluasan insentif pajak bagi 11 (sebelas) sektor lain di luar manufaktur, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak COVID-19.

Baca Juga: Renovasi Stadion Bernabeu dan Camp Nou Harus Tertunda karena Corona

"Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini," kata Wishnutama melalui pers rilis yang dikutip, Jumat 17 April 2020.

Ia menjelaskan sejak kemunculan COVID-19, Kemenparekraf/Baparekraf menyadari hal tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata.

Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pria Tembak Anaknya Sendiri hingga Oknum Satpam yang Tidak Dipidana

Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak COVID-19. Pertama tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

Di tahap tanggap darurat, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat