kievskiy.org

Lebih dari15.000 Wajib Pajak Peroleh Insentif, Kemenkeu Sampaikan Rinciannya

Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 20.018 wajib pajak yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dari jumlah tersebut, hanya 15.384 wajib pajak yang disetujui untuk mendapatkan insentif pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan rincian insentif yang disetujui tersebut adalah PPh pasal 21 sebanyak 9.610 wajib pajak, PPh pasal 22 sebanyak 2.905 wajib pajak, PPh pasal 53 wajib pajak, dan PPh pasal 25 sebanyak 4.346 wajib pajak.

 Baca Juga: PSBB Jakarta Periode Kedua, Anies Sebut Tanpa Peringatan Pelanggar Langsung Ditindak

Sementara permohonan 4.724 wajib pajak ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Menurut Suryo, alasan permohonan tersebut tidak diterima diantaranya karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria. Selain itu, badan usaha tersebut belum menyampiakan SPT tahun 2018.

“Jadi kami mengecek berdasarkan basis SPT 2018. Kalau  sudah menyampaikan lalu KLU nya cocok, maka diijinkan memanfaatkan insentif pajak,” ujar dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

 Baca Juga: Warga Miskin Baru akibat Covid-19 di Kabupaten Bandung Sekitar 4.000-6.000 KK per Desa

Dia mengatakan,  Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak triwulan I 2020 negatif 2,5 persen. Angka tersebut mengakami kontraksi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu yang mencatat Rp241,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak tersebut memang masih harus diwaspadai. Untuk itu, pihaknya pun telah membuat strategi untuk mengejar capaian target penerimaan di 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat