kievskiy.org

PSBB Jakarta Periode Kedua, Anies Sebut Tanpa Peringatan Pelanggar Langsung Ditindak

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali sebelas sektor yang memang diizinkan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang selama 28 hari.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari.

Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu 22 April 2020.

Baca Juga: Warga Miskin Baru akibat Covid-19 di Kabupaten Bandung Sekitar 4.000-6.000 KK per Desa

Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat 10 April 2020, dan berlaku selama dua minggu usai ditetapkan.

Menanggapi perpanjangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan fokus penegakan hukum selama PSBB periode kedua selama 28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

Baca Juga: PDP Covid-19 Meninggal, Satu Kampung di Cigedug Garut Diisolasi

"Sekarang adalah fase penegakan, karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Anies.

Dia mengimbau kepada semua untuk mematuhi PSBB. "Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat