kievskiy.org

Polisi Bekuk Pejudi Sabung Ayam di Bekasi Barat, Dinilai Langgar Aturan PSBB

ILUSTRASI sabung ayam.*/DOK. PR
ILUSTRASI sabung ayam.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 27 orang yang diduga terlibat dalam perjudian. 

Puluhan warga di Bekasi Barat tersebut, tepatnya di kawasan Bintara, Perumahan Fajar Indah telah melakukan judi sabung ayam, pada Selasa, 21 April 2020. 

Penggerebekan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai keluhan kerap terjadinya aktivitas judi di tengah masyarakat yang kemudian didatangi oleh pihak kepolisian pada Senin, 20 April 2020.

Baca Juga: Barcelona Lelang Penamaan Baru Stadion Nou Camp, Hasilnya untuk Atasi Pandemi COVID-19

Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, para pelaku akan dikenakan Pasal 33 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 92 terkait Undang-undang Karantina dan Kesehatan.

Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Bekasi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Langgar Aturan PSBB, 27 Pejudi Sabung Ayam di Bekasi Barat Diciduk Polisi Ber-APD"

Baca Juga: 1.569 UMKM Jawa Barat Terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19)

"Kita ketahui bahwa di masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah bekasi Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindah pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang," tambah Suyudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat