kievskiy.org

Satreskrim Polres Surabaya Amankan Pelaku Pengembang Perumahan, Modus Berlabel Syariah

ILUSTRASI perumahan.*/DOK. PR
ILUSTRASI perumahan.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik nakal pengembang penjualan rumah di Perumahan Green Ar-Rayah, di Jalan Jemur Gayungan, yang telah memakan ratusan korban. 

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, bahwa Perumahan Green Ar-Rayah yang dikelola PT JSI dengan direktur utama berinisial MR (34) tersebut akan dibangun 10 unit rumah dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya.

"Setelah alat bukti didapat cukup, MR, Direktur Utama PT JSI diamankan dan dimintai keterangan. MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya. MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian," ujar Giadi dalam pers rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya. 

Baca Juga: Kim Jong-un Menghilang, Korea Utara Lepas Foto 2 Pemimpin Besar di Alun-alun Pyongyang

Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada ratusan korban.

RM ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI.

"PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian," terang Giadi.

Baca Juga: Menit 54 dan 70 Kontra Persela jadi Pemicu Striker Persib Wander Luiz, Hal Ini pun Diungkap

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portalsurabaya.com dengan judul "Polisi Kembali Bongkar Praktik Pengembang Perumahan Nakal di Surabaya"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat